Sejarah
SEJARAH BPJN SULAWESI BARAT
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Barat adalah institusi yang dibentuk oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang membidangi infrastruktur jalan. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Barat berfungsi untuk melaksanakan dan mengendalikan Penggunaan dana APBN pada infrastruktur Jalan Nasional yang berada di Provinsi Sulawesi Barat. Pada Pasal 103 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat BPJN Sulawesi Barat Bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bina Marga.
Sebelum terbentuknya BPJN Sulawesi Barat, pada tahun 2007 jalan nasional yang berada di wilayah sulawesi barat merupakan wilayah kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VI Makassar yang tergabung 6 provinsi yaitu, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Gorontalo. Tiga tahun berikutnya yaitu pada tahun 2011 BBPJN VI Makassar Menyisakan 4 wilayah kerja , Ka rena adanya pemekaran balai yaitu BPJN XI Manado dimana wilayah kerja balai tersebut terdiri dari 2 Provinsi yaitu Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Gorontalo.
Pada tanggal 1 Juli 2015 melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 34 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Tekni s Kementer ian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat BBPJN VI Makassar menjadi BBPJN XIII Makassar dimana wilayah kerja berada di Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Barat, sedangkan Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi Sulawesi Tenggara yang sebelumnya tergabung di BBPJN VI Makassar menjadi BPJN XIV Palu.
Lima tahun kemudian pada pertengahan tahun 2020, tanggal 2 Juni tahun 2020, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, hal inipun merupakan langkah dari proses reformasi birokrasi dan perampingan organisasi sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo untuk mempercepat pengambilan keputusan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan organisasi.
Melalui penetapan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2020 ini, kembali terjadi perubahan atas organisasi, tata kerja, nomenklatur, jumlah, lokasi, dan wilayah kerja. Melalui Peraturan Menteri ini BBPJN XIII Makassar menjadi BBPJN Sulawesi Selatan dimana Wilayah kerja sebelumnya meliputi Sulawesi Barat dan Sulawesi Selatan, kini Hanya Sulawesi Selatan saja yang menjadi wilayah kerja BBPJN Sulawesi Selatan . Dengan diterbitkannya peraturan menteri inilah BPJN Sulawesi Barat Terbentuk dan dipimpin oleh DR. Budiamin, S.T, MT. sebagai Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Barat yang Pertama.
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Barat memiliki Wilayah Kerja meliputi 6 Kabupaten yaitu Kabupaten Polewali Mandar, Kabupaten Majene, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamuju Tengah, Kabupaten Mamasa, dan Kabupaten Pasangkayu. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Barat menangani seluruh ruas-ruas jalan nasional didukung oleh empat satuan Kerja sebagai berikut.
- Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sulawesi Barat.
- Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sulawesi Barat.
- Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Barat.
- Satuan Kerja Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Barat