Bagian Umum dan Tata Usaha
.
BAGIAN TATA USAHA
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur dan koordinasi dengan instansi terkait.
Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan urusan pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, serta pengelolaan organisasi, dan tata laksana;
- pelaksanaan pengendalian penyusunan perjanjian/ kontrak serta pemberian advokasi hukum;
- penyelenggaraan pelayanan dan komunikasi publik di Balai Besar;
- pelaksanaan pengelolaan anggaran, urusan kas dan perbendaharaan, serta administrasi dan akuntansi keuangan;
- pelaksanaan fungsi unit Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Balai dan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
- pelaksanaan penatausahaan, pengelolaan, administrasi dan akuntansi barang milik negara dan pengamanan fisik dan proses sertifikasi tanah dan barang milik negara serta pengelolaan, administrasi dan akuntansi barang milik negara pasca konstruksi;
- pengelolaan dan penetapan leger jalan nasional;
- penyusunan laporan berkala Balai Besar dan pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait;
- pelaksanaan fungsi unit penjamin mutu Balai Besar;
- pelaksanaan administrasi perizinan bidang jalan dan jembatan; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga Balai Besar.
Susunan organisasi Bagian Tata Usaha, terdiri atas:
Subbagian Kepegawaian, Hukum, dan Komunikasi Publik
Subbagian Kepegawaian, Hukum, dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan data, administrasi kepegawaian, serta pengelolaan organisasi dan tata laksana, penyiapan pelaksanaan pengendalian penyusunan perjanjian/ kontrak dan pemberian advokasi hukum, pelayanan dan komunikasi publik di Balai Besar, koordinasi dengan instansi terkait, serta dokumentasi penyelenggaraan jalan.
Subbagian Keuangan dan Umum
Subbagian Keuangan dan Umum, mempunyai tugas melakukan pengelolaan anggaran, urusan kas dan perbendaharaan, serta administrasi dan akuntansi keuangan, pelaksanaan administrasi tindak lanjut hasil pemeriksanaan,pelaksanaan fungsi unit Sistem Pengendalian Intern di Balai, penyiapan bahan penyusunan laporan berkala serta urusan tata usaha, kearsipan dan rumah tangga Balai Besar.
Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara
Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara, mempunyai tugas melakukan pelaksanaan penatausahaan, pengelolaan, administrasi dan akuntansi barang milik negara, serta pengamanan fisik dan proses sertifikasi tanah dan barang milik negara serta pengeloaan administrasi dan akuntansi barang milik negara pasca konstruksi, pengelolaan dan penetapan leger jalan nasional