Logo BBJ
Image Popup
Icon Maskot BBJ

Tugas dan Fungsi

MENURUT PERMEN PU NO 1 TAHUN 2025 
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS 
DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

 

Tugas

Balai Bahan dan Perkerasan Jalan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, pengembangan dan penerapan teknologi, alih teknologi, mitigasi serta layanan teknis meliputi kliring teknologi, advis teknis, pendampingan teknis, uji laboratorium, dan uji lapangan, di bidang bahan dan perkerasan Jalan melalui koordinasi dengan Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan. 

 

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Balai Bahan dan Perkerasan Jalan menyelenggarakan fungsi:

  • Penyusunan rencana, program, dan anggaran;

  • Penyiapan standar, prosedur, dan kriteria teknis bidang teknologi di bidang teknologi bahan dan perkerasan Jalan;

  • Pelaksanaan pengkajian, pengembangan dan penerapan teknologi di bidang teknologi bahan, desain struktur perkerasan, dan drainase Jalan;

  • Pelaksanaan alih teknologi di bidang teknologi bahan, desain struktur perkerasan, dan drainase jalan;

  • Pelaksanaan mitigasi di bidang teknologi bahan, desain struktur perkerasan, dan drainase Jalan;

  • Pelaksanaan layanan teknis meliputi kliring teknologi, advis teknis, pendampingan teknis, uji laboratorium, dan uji lapangan di bidang teknologi bahan, desain struktur perkerasan, dan drainase jalan;

  • Pembangunan zona integritas, serta fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan fungsi kepatuhan intern dan manajemen risiko; dan

  • Pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, umum, barang milik negara / kekayaan negara, komunikasi publik, dan rumah tangga.