Waktunya Pemerintah Beralih ke belanja online, Digipay solusinya
Jum'at, 20/12/2024 00:00:00 WIB | Berita/Umum | 22
Pada era digital seperti sekarang, bepergian jauh rasanya tidak perlu lagi harus terbebani dengan membawa uang tunai dalam jumlah besar. Kini, mereka lebih condong mengantongi lempengan kartu debit atau kartu kredit untuk memenuhi semua kebutuhan saat bepergian kemana saja.
Perilaku ini makin terselaraskan dengan kemudahan yang tersaji dengan hadirnya dompet digital (e-wallet) yang dikembangkan oleh berbagai perusahaan start-up maupun lembaga keuangan dan perbankan. Dompet digital ini merupakan bentuk aplikasi elektronik yang digunakan untuk membayar transaksi secara online. Mereka bisa bertransaksi tanpa harus menggunakan kartu dan tanpa uang tunai, hanya tinggal membawa smartphone yang ada digenggaman tangan. Berbelanja dengan dompet digital, sejatinya menjadi wujud nyata dari aktifitas yang dikenal dengan istilah financial technology atau fintech.
Hal serupa juga dapat dirasakan oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Cukup banyak fintech di negeri ini yang saling berlomba mengucurkan pembiayaan buat pelaku UMKM. Satu di antaranya adalah platform digital Modalku. Fintech lain yang kita ketahui diantaranya DANA, Tokopedia, Gojek, dan Bukalapak yang sudah lebih dulu menyediakan layanan serupa.
Dengan semakin banyaknya transaksi online, konsumen perlu memahami bagaimana mereka bisa menerima pembayaran, sekaligus bagaimana mereka bisa membayar sesuatu. Fintech tak sekedar bicara transfer uang -- baik domestik maupun antarnegara -- namun lebih luas karena fintech menawarkan berbagai solusi dalam melakukan transaksi keuangan termasuk penggunaan marketplace pemerintah atau digipay.
Usaha untuk mengembangkan marketplace di kalangan instansi pemerintah atau satuan kerja (satker) pengguna dana APBN telah dilakukan seiring dengan terbitnya Peraturan Dirjen Perbendaharaan No PER 20/PB/2019 dimana pemerintah melakukan uji coba penggunaan Uang Persediaan melalui Digital Payment– Marketplace melalui kerja sama pengembangan Sistem Digital Payment– Marketplace antara Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan dengan Bank Himbara yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Adapun sistem/aplikasi yang digunakan diberi nama DigiPay yang di dalamnya terdiri atas subsistem DigiPay002 (sebelumnya bernama Govstore), DigiPay008 (sebelumnya bernama Blanjamandiri), dan Digipay009 (sebelumnya bernama Digipro). Aplikasi Digipay itu sendiri dilaksanakan sejak November 2019 dengan melibatkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), satker peserta, dan vendor (UMKM di daerah setempat).
Digipay dimaksudkan untuk menyediakan sistem pembayaran pemerintah yang efisien dan efektif, dimana pembayaran atas pengadaan barang/jasa pemerintah, bendahara tidak perlu lagi mengambil uang di bank dan melakukan pembayaran secara tunai kepada penyedia barang/jasa. Bendahara cukup melakukan pembayaran melalui Kartu Debit, Cash Management System (CMS), ataupun Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Dengan demikian akan mendukung efisiensi pengelolaan keuangan negara dimana pembayaran akan diproses melalui mekanisme overbooking dari rekening bendahara ke rekening penyedia barang/jasa secara elektronik melalui Kartu Debit/CMS/KKP tersebut.
Pelaksanaan Digipay dilaksanakan secara segmented (November 2019 – Oktober 2022) namun berubah menjadi Digipay Satu melalui Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-7/PB/2022 tentang Penggunaan Uang Persediaan Melalui Digipay pada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga yang dilaksanakan secara integrated sejak Februari 2023.
Digipay Satu ini berusaha memperbaiki kekurangan yang ada pada Digipay versi sebelumnya. Aplikasi Digipay Satu kini dikelola oleh Kementerian Keuangan. Digipay Satu mengenal prinsip Interoperabilitas sehingga sehingga satuan kerja dan vendor dapat menggunakan rekening dan bertransaksi di bank mana pun, (tidak harus bank anggota Himbara) serta tidak harus dalam bentuk rekening giro. Dengan adanya penambahan dan penyempurnaan fitur-fitur baru serta simplifikasi user diharapkan semakin memudahkan penggunaan digipay.
Selain itu, Digipay Satu ini juga telah mengakomodir perubahan ketentuan perpajakan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 yang mengatur antara lain bahwa PPN dan PPh pasal 22 tidak dipungut apabila instansi pemerintah melakukan pembayaran dengan KKP.
Untuk mengetahui kendala tersebut, Penulis melakukan survei Digipay Satu di bulan Agustus – September 2024 yang ditujukan kepada satker di lingkup KPPN Bengkulu sebagai responden. Menurut hasil survei dimaksud diketahui bahwa ketertarikan satker terhadap penggunaan digipay hanya sebesar 23%, meskipun ternyata 80 % dari mereka mengetahui tentang Digipay Satu. Namun ketika ditanyakan apakah mereka tertarik menggunakan Digipay Satu, 70 % responden ternyata menjawab tidak tertarik. Kemudian ketika ditanyakan seberapa kuat intensi/niat/minat mereka menggunakan Digipay Satu, hanya 50 % responden yang menyatakan bahwa mereka mempunyai niat/minat bertransaksi menggunakan Digipay Satu. Dari data tersebut, menandakan bahwa masih terdapat permasalahan yang ditemui di tataran praktik implemetasi Digipay Satu tersebut.
Digipay membutuhkan jumlah user yang cukup banyak.
Setidaknya ada 5 user yang digunakan yaitu pemesan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, Penerima Barang dan Bendahara Pengeluaran. Sementara dari sisi vendor membutuhkan minimal dua user yaitu staf dan petugas pengiriman. Hal itu tentu saja dengan asumsi user admin dirangkap oleh salah satu user lain. Akibatnya, hal tersebut dirasa cukup menyulitkan dan menyurutkan minat satker dan vendor yang memiliki jumlah pegawai sedikit menggunakan digipay. Hal ini terkonfirmasi oleh 53 % responden mengakui bahwa tidak ada Sumber Daya Manusia (SDM) yang didedikasikan untuk mengelola Digipay Satu.
Permasalahan user tersebut sebenarnya telah dibenahi dengan melakukan simplifikasi user. Pada satker hanya terdapat tiga user saja yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan dan Bendahara Pengeluaran. Dari sisi vendor hanya ada user admin vendor, namun tetap masih dapat menggunakan user staf vendor jika dibutuhkan.
Selain itu terdapat fleksibiltas pendaftaran user yaitu proses pendaftaran vendor tidak lagi tergantung sepenuhnya kepada satker melainkan vendor dapat menyampaikan permohonan registrasi secara mandiri melalui aplikasi Digipay Satu. Vendor nantinya akan mengisi data yaitu nama dan kode satker verifikator dimana calon vendor dapat memilih dua satker sebagai verifikator utama dan verifikator cadangan. Vendor hanya mengisi lokasi nama toko, nomor telepon, alamat dan email aktif. Dengan simplifikasi user ini membuat 63 % responden merasa bahwa hal tersebut tidak mengurangi minat mereka dalam menggunakan Digipay Satu.
Anehnya, 56 % responden merasa tidak menemukan kesulitan ketika mendaftarkan vendor di Digipay Satu. Namun ternyata hal itu tidak cukup mempengaruhi minat atau hasrat mereka menggunakan Digipay Satu karena hanya 37 % responden menganggap bahwa hal itu membuat mereka terpengaruh menggunakan Digipay Satu.
Kenyamanan Penggunaan Aplikasi Digipay Satu
Belum lagi kalau membicarakan langkanya vendor yang ada di Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah. Sehingga wajar bila 57 % resposden merasa tidak nyaman menggunakan Digipay Satu bahkan 63 % responden mengatakan bahwa Digipay Satu rumit untuk dilaksanakan. Hal ini tentu saja mengakibatkan satker beralih memilih bertransaksi dengan marketplace yang sudah mapan seperti Tokopedia, Shopee dan sejenisnya dengan pertimbangan bahwa produk yang ditawarkan disana lebih bervariasi dan heterogen.
Peran Pimpinan
Dibalik keberhasilan suatu program tentu sedikit banyak ada peran pimpinan yang akan memotivasi mereka untuk mensukseskan program tersebut. Ketika ditanyakan apakah pimpinan satker mengetahui Digipay Satu, 60 % responden menjawab bahwa pimpinan satker mereka mengetahui tentang Digipay Satu, namun hanya 50 % responden yang menjawab bahwa pimpinan mereka menyarankan agar satker menggunakan Digipay Satu.
Kemudahan Transasksi
Hal ini tentu merupakan paradoks karena ternyata sebesar 77 % responden mengakui bahwa Digipay Satu memudahkan mereka untuk bertransaksi, bahkan 73 % responden merasa bahwa Digipay Satu aman dan handal untuk dilakukan. Meskipun mereka juga menyadari bahwa koneksi internet yang tidak stabil diyakini oleh 63 % responden masih tetap merupakan sebuah kendala.
Tentu saja usaha untuk lebih mengenalkan Digipay Satu memerlukan suatu pendekatan luar biasa yang lebih dari sekedar melakukan sosialisasi kepada satker dan vendor. Kalau diibaratkan sebuah produk, Digipay Satu merupakan produk yang perlu dikenalkan secara lebih intens kepada satker dan vendor. Dalam Teori Pemasaran, konsumen masa lalu dan masa kini sama-sama terhubung. Dulu terhubung dalam koneksi offline. Lalu, mulai beberapa tahun lalu berubah menjadi koneksi online. Di masa depan, konsumen terkoneksi online dan offline secara bersamaan.
Di masa lalu, proses pembelian konsumen didasarkan pada 4A yakni Aware (mulai mengenal perusahaan atau produk), Attitude (mulai memutuskan suka atau tidak dengan perusahaan atau produk itu), Act (memutuskan untuk membeli produk yang dia suka dan menggunakannya), dan Act Again (jika puas, konsumen akan kembali membeli produk dari salespeople yang ada).
Dengan semakin derasnya koneksi antar-konsumen, mereka akan saling mengobrol soal perusahaan, produk, bahkan pengalaman mereka dengan salespeople. Menurut Hermawan Kartajaya – Ardhi Ridwansyah [WOW Selling, Gramedia 2014] saat ini proses pembelian konsumen didasarkan pada 5A yakni Aware (tidak tahu menjadi tahu, tidak kenal menjadi kenal). Di tahap ini setidaknya ada tiga sumber informasi yang membuat konsumen aware yaitu pengalaman konsumen, promosi perusahaan dan cerita orang lain.
Aware
Di tahap Aware ini, sepertinya KPPN Bengkulu perlu sering membuat event untuk membagikan kisah sukses satker dan vendor yang telah menggunakan Digipay Satu pada berbagai kesempatan Pengulangan kegiatan yang intens secara perlahan akan membekas di alam bawah sadar sehingga dapat menginspirasi satker dan vendor yang belum tergerak untuk mengikuti jejak satker dan vendor yang sudah menjalankan Digipay Satu.
Hal ini boleh jadi disebabkan karena peran KPPN selama ini hanya mendaftarkan admin satker ke dalam Digipay Satu, selanjutnya admin satker mendaftarkan vendor (rekanan yang merupakan mitra kerjanya) ke dalam Aplikasi Digipay Satu, Masalahnya berikutnya, satker sendiri terkendala karena kesulitan untuk mempersuasi vendornya agar mau didaftarkan sebagai vendor di Aplikasi Digipay Satu.
Appeal
Tahap berikutnya adalah Appeal. Pilihan mulai disempitkan, yang menarik yang diperhitungkan. Yang membuat konsumen melirik adalah nilai (value). Nilai yang dipersepsi konsumen adalah perbandingan apa yang mereka dapatkan dengan apa yang mereka berikan. Semakin banyak yang mereka dapatkan, semakin tinggi nilai yang dirasakan, setidaknya produk tersebut dapat memberikan dua manfaat yang dapat dirasakan konsumen yaitu manfaat fungsional dan manfaat emosional.
Satker dan vendor harus diyakinkan bahwa Digipay Satu mempunyai value dan dirasa bermanfaat secara fungsional (melalui mekanisme overbooking dari rekening bendahara ke rekening penyedia barang/jasa secara elektronik melalui Kartu Debit/CMS/KKP). Digipay Satu itu juga dapat memberikan manfaat emosional (meskipun tidak bertemu fisik namun penentuan harga dapat dilakukan melalui menu negosiasi di Aplikasi Digipay Satu tersebut).
Ask
Meski sudah tertarik, konsumen akan mencari tambahan informasi dari berbagai sumber. Untuk mengatasi kegalauannya konsumen juga akan bertanya (Ask) ke orang-orang yang dipercayai. Saat ini bertanya memang menjadi aktivitas yang penting dan mudah dilakukan. Terlebih bila bertanya di dunia maya. Satker atau vendor yang akan mencoba Digipay Satu hendaknya juga mengadakan komunikasi dengan satker atau vendor yang sudah berhasil menjalankan Digipay Satu sehingga mereka memperoleh kesan yang menarik tentang Digipay Satu.
Dalam praktiknya memang masih ditemukan kendala dimana vendor (yang nerupakan rekanan satker) diajari oleh satker-nya sendiri dalam rangka mendaftarkan user sekaligus membuat katalog produk vendor di Aplikasi Digipay Satu. Keenganan vendor untuk membuat display tersebut mungkin dikarenakan vendor tidak mau ribet atau gagap teknologi sehingga akhirnya menimbulkan kesan menyulitkan vendor. Padahal pembuatan display yang menarik dapat mempengaruhi satker untuk melakukan transaksi dengan mereka.
Act
Kemudian apabila konsumen sudah merasa puas, barulah mereka akan membeli (Act). Di tahap ini, konsumen sudah memiliki pilihan mereka sendiri. Tahapan act ini bukan hanya saat konsumen membeli, tapi juga saat konsumen menggunakan produk, mendapatkan layanan purna jual serta saat mereka berinteraksi dengan salesperson perusahaan.
Setelah mendapat keyakinan akan kemudahan dalam menjalankan Digipay Satu, diharapkan satker dan vendor akan menggunakan aplikasi itu. Agar mereka merasa terlibat dan memiliki aplikasi, hendaknya di buat sebuah forum komunikasi baik dalam bentuk telegram atau whatsapp atau melalui sebuah komunitas yang mempertemukan para pengguna Digipay Satu sehingga dapat segera menemukan solusi atas kendala yang mungkin dihadapi dalam pelaksanaan digipay.
Advocate
Dulu, konsumen yang loyal itu akan membeli lagi (Act Again). Sekarang, itu tidak cukup. Konsumen yang loyal saat ini adalah konsumen yang mau ikut ‘jualan’ produk perusahaan secara sukarela. Konsumen akan merekomendasikan produk yang dijual salesperson tersebut kepada teman dan keluarganya (Advocate). Mereka ibarat juru kampanye yang mengajak orang lain untuk menggunakan produk yang kita jual.
Di tahap Advocate ini, satker atau vendor pengguna Digupay Satu dapat turut menyuarakan keberhasilan mereka kepada satker atau vendor lain yang belum tertarik menggunakan Digipay Satu. Di era ini, keputusan untuk menggunakan produk sangat dipengaruhi oleh cerita orang lain yang pernah menggunakan produk tersebut. Kondisi ini tentunya membuat kita termotivasi untuk memberikan pelayanan yang terbaik agar produk tersebut dibicarakan secara positif oleh orang banyak. Harapannya dengan penilaian positif tersebut dapat mengundang lebih banyak satker atau vendor untuk tertarik menggunakan produk Digipay Satu.
Berdasarkan realisasi penggunaan Digipay Satu sampai dengan Bulan Oktober 2024 untuk lingkup KPPN Bengkulu yang meliputi Provinsi Bengkulu, Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Bengkulu Utara diperoleh data bahwa hanya sebagian kecil saja satuan kerja yang sudah benar-benar aktif menggunakan Digipay Satu dengan jumlah transaksi sebesar 1.243 dengan nilai transaksi sebesar Rp 739.104.673,- Sementara Vendor yang terdaftar dan terlibat aktif dalam Digipay Satu tersebut berjumlah 22 buah. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan aplikasi Digipay Satu ternyata belum terlalu menggembirakan.
Untuk meraih keberhasilan implementasi Digipay Satu tidak saja hanya melibatkan peran KPPN Bengkulu semata. Namun, Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan selaku regulator Digipay Satu dapat memberikan efek WOW Selling - sesuatu yang mengejutkan dan di luar dugaan- kepada satker atau vendor. Sesuatu yang berkesan dan membuat satker atau vendor yang belum mencoba Digipay Satu menjadi tertarik untuk menggunakan. Dan untuk mewujudkan hal tersebut, sekali lagi memerlukan effort yang luar biasa dari para pelaku Aplikasi Digipay Satu itu sendiri.