Pelaksanaan Inspeksi Jembatan Rajamandala
Rabu, 22/06/2022 20:11:34 WIB | Berita/Umum | 1702
Jawa Barat – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 20 Mei 2022 menggelar kegiatan Inspeksi Jembatan Rajamandala di Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini perlu dilaksanakan karena merupakan kegiatan pemantauan rutin sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 41 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan.
Pelaksanaan inspeksi meliputi Lingkup inspeksi yang dilakukan mencakup inspeksi visual, inspeksi khusus (non destructive test), pengukuran geometrik, pengambilan data LiDAR, dan pengujian getaran (vibrasi).
Pelaksanaannya dilakukan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional DKI Jakarta – Jawa Barat sebagai pengelola jembatan dan Balai Jembatan selaku pelaksana inspeksi.
Sebagai informasi, Jembatan Rajamandala yang diresmikan pada tahun 1979 dan beoperasi sebagai jembatan tol hingga tahun 2003 ini memiliki nomor 22.032.001.0 dan jembatan dengan tipe struktur bangunan atas gelagar box beton dengan ketinggian pilar mencapai 46 meter. Jembatan yang terdiri dari tiga bentang ini memiliki panjang total 222 meter dengan panjang bentang terpanjang 132 meter.