Image of ARUTALA JALAN NUSANTARA: Mewujudkan Infrastruktur Jalan Daerah untuk Pembangunan Adil dan Merata

Text

ARUTALA JALAN NUSANTARA: Mewujudkan Infrastruktur Jalan Daerah untuk Pembangunan Adil dan Merata



Pembangunan di sektor jalan merupakan bagian penting dalam mendukung pembangunan nasional, karena peran jaringan jalan sebagai infrastruktur publik yang dapat membantu memberikan kemudahan pergerakan manusia, barang dan jasa, sehingga dapat membangkitkan kegiatan sosial ekonomi di suatu wilayah. Panjang jaringan jalan di Indonesia hingga saat ini mencapai 527.063 Km, Di mana proporsi jaringan jalan daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) mencapai 91% dari seluruh jaringan jalan yang ada. Jalan daerah memiliki peran penting dalam menunjang pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini dapat dilihat dari besarnya kebutuhan akan jalan dalam berbagai aktivitas, Di mana sebanyak 84% lalu lintas angkutan penumpang dan 90% lalu lintas angkutan barang bertumpu pada infrastruktur jalan. Di samping itu, biaya logistik transportasi darat juga mempengaruhi 72% dari keseluruhan biaya logistik nasional.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memperoleh mandat penugasan untuk merumuskan kriteria pemilihan ruas dan pemanfaatannya serta menyusun indikasi lokasi, ruas, dan volume bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/ Bappenas); menentukan kriteria teknis sebagai dasar verifikasi dan penilaian; melakukan verifikasi dan penilaian sebagai dasar penentuan ruas dan jenis penanganan serta memastikan tidak ada tumpang tindih penanganan kegiatan jalan daerah yang dikerjakan daerah dan pusat bersama Kementerian PPN/Bappenas; menyusun besaran pagu pada setiap ruas jalan yang direncanakan berdasarkan kriteria teknis, jenis penanganan, dan volume; menetapkan daftar kegiatan bersama Kementerian PPN/Bappenas; memastikan rincian lokasi, ruas, volume, dan pagu setiap ruas jalan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; melaksanakan kegiatan Inpres yang dapat melibatkan perangkat daerah terkait; melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian bersama dengan Kementerian PPN/Bappenas; dan melakukan serah terima hasil kegiatan kepada pemerintah daerah dalam bentuk hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
625.7 RIK a
Penerbit Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
121p.: Illus.; 20 x 29 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
625.7
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
First Ed
Subjek
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLKutip ini