NSPK - Surat Edaran Direktur Jenderal
: Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 21/SE/Db/2026 tentang Pedoman Perhitungan Estimasi Biaya Pemulihan Infrastruktur pada Jalan Nasional dengan Pemasangan dan Pemanfaatan Sistem Weigh-In-Motion
: Surat Edaran Direktur Jenderal
: 2026
: 28 Agus 2026
: 138 x
:
Cover Dokumen :

Keterangan :
Lingkup Surat Edaran ini meliputi: 1. Istilah, definisi, dan prinsip perhitungan BPI; 2. Acuan teknis pemanfaatan sistem WIM dan persyaratan mutu data; 3. Kebutuhan, pengumpulan, dan integrasi data historis; 4. Metode perhitungan estimasi BPI indikatif; 5. Tahapan uji coba dan evaluasi kelayakan; 6. Tugas dan tanggung jawab unit kerja; dan 7. Pemantauan, evaluasi, pengelolaan, dan pelaporan.