NSPK - Prosedur Manajemen
: SOP/UPM/DJBM-159 Prosedur Mekanisme Pelaporan Manajemen Risiko
: Prosedur Manajemen
: 2022
: 22 Feb 2022
: 351 x
: Berlaku
Cover Dokumen :
Keterangan :
Standar Operasional Prosedur ini meliputi proses penyampaian laporan dokumen manajemen risiko secara berjenjang, yang dimulai dari menyusun laporan Penerapan Manajemen Risiko di masing-masing Unit Pemilik Risiko (UPR) terkait, mengirim laporan ke Direktorat Kepatuhan Intern, mengumpulkan dan mengevaluasi Laporan Penerapan Manajemen Risiko dari UPR terkait, menyusun Laporan Pemantauan dan Evaluasi Penerapan Manajemen Risiko, menyampaikan Laporan ke Direktur Jenderal Bina Marga dan mengirim Laporan Pemantauan dan Evaluasi Penerapan Manajemen Risiko ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.