NSPK - Prosedur Administratif
: SOP/UPM/DJBM-113 Rev:02 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaporan Pekerjaan Konstruksi
: Prosedur Administratif
: 2026
: 03 Juli 2026
: 1074 x
: Berlaku
Cover Dokumen :

Keterangan :
Standar Operasional Prosedur ini menetapkan tata cara penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Konstruksi baik Pembangunan maupun Preservasi Jalan dan Jembatan di Direktorat Jenderal Bina Marga yang dibiayai oleh APBN. SOP ini juga mengatur perekaman dan dokumentasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi sebagai bagian dari pengendalian, monitoring, evaluasi, dan audit pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Laporan-laporan yang dimaksud dalam Standar Operasional Prosedur ini meliputi Laporan Harian, Laporan Mingguan, dan Laporan Bulanan.