Artikel

Beranda Artikel Kajian Implementasi Kebijakan Publik Pembangunan Pos Darurat Tempat Istirahat - APJ untuk Daerah Rawan Bencana Alam Di Pesisir
Beranda Artikel Kajian Implementasi Kebijakan Publik Pembangunan Pos Darurat Tempat Istirahat - APJ untuk Daerah Rawan Bencana Alam Di Pesisir

Kajian Implementasi Kebijakan Publik Pembangunan Pos Darurat Tempat Istirahat - APJ untuk Daerah Rawan Bencana Alam Di Pesisir

  •  23 Jan 2026
  • Artikel/Artikel
  • 433 viewed
Kajian Implementasi Kebijakan Publik Pembangunan Pos Darurat Tempat Istirahat - APJ untuk Daerah Rawan Bencana Alam Di Pesisir
Foto: Kajian Implementasi Kebijakan Publik Pembangunan Pos Darurat Tempat Istirahat - APJ untuk Daerah Rawan Bencana Alam Di Pesisir
Oleh: Parbowo, Neni K, Gugun G dan Untung Cahyadi
Balai Lalu Lintas dan Perkerasan Jalan

Indonesia, dengan segala keunikan geografis, geologis, hidrologis, dan demografisnya, menjadi tempat yang rentan terhadap bencana alam. Dampaknya bisa sangat merugikan, mulai dari korban jiwa, kerugian materil, kerusakan infrastruktur, hingga trauma psikologis. Oleh karena itu, sebagai bangsa yang tinggal di tengah-tengah potensi bencana alam ini, kita perlu siap menghadapi risiko tersebut dengan kapasitas penanggulangan bencana yang tangguh. Meski upaya mitigasi sudah dilakukan, masih ada kekurangan dalam mekanisme penanggulangan bencana. Banyak masyarakat yang hanya mengandalkan pengetahuan mereka sendiri atau tanda-tanda alam untuk mengantisipasi bencana. Di sinilah pentingnya Pos Darurat, bukan hanya sebagai infrastruktur mitigasi bencana, tapi juga sebagai pusat informasi kesiapsiagaan. Keberadaan Pos Darurat telah diakomodir untuk infrastruktur jalan dalam Pedoman Perencanaan Tempat Istirahat dengan konsep Anjungan Pelayanan Jalan Nomor Pd 04-2017-B sebagai tempat istirahat pada jalan umum(non tol) sesuai Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 02/SE/M/2018. Pos Darurat ini diintegrasikan ke dalam infrastruktur jalan berdasarkan pedoman tertentu. Pembangunan Tempat Istirahat dengan konsep Anjungan Pelayanan Jalan (TI-APJ) menjadi sangat penting, terutama di daerah rawan bencana seperti pesisir dan lereng gunung. Namun, masih banyak tempat istirahat yang belum memenuhi standar, baik dari segi fasilitas maupun persyaratan teknis. Pemerintah perlu memastikan penyediaan tempat istirahat dengan konsep TI-APJ, tidak hanya untuk memberikan tempat istirahat yang nyaman bagi pengguna jalan, tetapi juga sebagai Pos Darurat dalam upaya mitigasi bencana alam. Artikel ini bertujuan untuk mengevaluasi regulasi dan kebijakan serta aspek teknis dalam perencanaan dan pengelolaan tempat istirahat dengan konsep TI-APJ sebagai sarana mitigasi bencana alam di daerah rawan bencana. Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bencana adalah peristiwa yang mengancam kehidupan masyarakat karena faktor alam, non alam, atau manusia, menyebabkan kerugian jiwa, lingkungan, harta, dan dampak psikologis.

Zonasi bahaya adalah klasifikasi risiko bencana berdasarkan pengaruh fisik bumi. Terlihat dari kejadian bencana seperti Tsunami di Pangandaran dan Anyer serta letusan Gunung, Sinabung, Semeru, dan lainnya, pasca bencana menyebabkan kerusakan infrastruktur dan lumpuhnya transportasi darat sehingga mengakibatkan terhambatnya upaya penanggulangan dan distribusi logistik. Mitigasi bencana alam sangat penting dilakukan dengan memperhatikan langkahlangkah: pemetaan zona bencana, pemetaan obyek terdampak, termasuk penduduk dan infrastruktur, serta pembangunan fasilitas mitigasi untuk pemantauan, edukasi masyarakat, dan pos tanggap darurat.

Pemetaan Zonasi Bencana Alam
 

Bencana bisa menjadi pemicu bencana lain yang mungkin terjadi di suatu wilayah. Contohnya, gempa bumi bisa berhubungan dengan Tsunami, tanah longsor, letusan gunung, lumpur panas, atau bahkan kerusuhan sosial setelah bencana. Dalam International Strategy for Disaster Reduction (UN-ISDR-2002), bencana Adalah gangguan serius dalam fungsi komunitas atau masyarakat yang menyebabkan kerugian manusia, materi, ekonomi, atau lingkungan yang melampaui kemampuan komunitas/ masyarakat terdampak untuk mengatasi dengan sumber daya sendiri. Dengan kata lain, bencana adalah kejadian yang diakibatkan oleh alam atau manusia, yang terjadi secara tiba-tiba atau bertahap, mengakibatkan kehilangan nyawa, harta, dan kerusakan lingkungan, melebihi kemampuan masyarakat dengan sumber daya yang dimilikinya. Berdasarkan pengertian tersebut, penulis mengkaji mengenai pemetaan zonasi bencana alam yang terdapat pada wilayah pesisir. Pada wilayah pesisir berpotensi terdampak Tsunami, hal ini berguna bagi Bina Marga PUPR untuk “melihat” potensi dampak keberadaan jalan nasional sebagai jalan jalur logistik yang dapat dilihat dari pemetaan daerah risiko (zonasi) sumber potensi becana dan wilayah dampaknya; pemetaan zonasi obyek tergantung potensi ketinggian Tsunami terhadap pesisir, potensi terdampak langsung dan tidak langsung terutama penduduk wilayah pesisir, terdapat potensi bencana seperti Tsunami dan rob. Untuk Bina Marga PUPR, penting untuk mengidentifikasi potensi dampak jalan nasional sebagai jalur logistik. Ini melibatkan pemetaan daerah resiko (zonasi) sumber potensi bencana dan wilayah dampaknya. Pemetaan zonasi obyek (tergantung potensi ketinggian Tsunami terhadap pesisir) terdiri dari berpotensi terdampak langsung dan berpotensi terdampak tidak langsung, terutama penduduk, ekosistem, serta infrastruktur seperti jaringan jalan yang menjadi fokus Bina Marga PUPR.

 

Pemetaan Zonasi Potensi Terdampak

Zonasi obyek terdampak mencakup area pesisir dan sekitar gunung berapi. Daerah pesisir, yang rentan terhadap Tsunami dan rob (banjir rob), umumnya terletak di pantai dangkal, teluk, atau muara sungai. Tsunami, gelombang laut cepat hingga 900 km per jam, dipicu oleh gempa bumi laut. BMKG mendefinisikan Tsunami sebagaigelombang laut yang merusak pesisir. Gempa bumi laut, menurut BMKG, terjadi di laut dengan kedalaman < 100 km, kekuatan > 7.0 Skala Richter, dan pola sesar naik atau turun. Kementerian ESDM menyatakan pusat gempa berada di dasar laut dengan kedalaman < 60 km. Dampak bencana di sekitar gunung berapi dianalisis dari aktivitas vulkanik: Tingkat aktivitas normal, waspada, siaga, dan awas.

 

Wilayah Pesisir

Hasil kajian menunjukkan bahwa terdapat dua pemetaan berdasarkan potensi dampak, yaitu pemetaan risiko bencana dan pemetaan obyek terdampak langsung dan tidak langsung. Menurut para ahli, pemetaan risiko bencana di daerah rawan Tsunami dipengaruhi oleh faktorfaktor seperti jarak dari sumber Tsunami, morfologi dan kedalaman laut, bentuk pantai, sungai dan sistem pengendalian banjir, pulau penghalang, topografi pesisir, elevasi daratan, ekosistem pesisir, jarak dari pantai, dan penggunaan lahan. Oleh karena itu, pemetaan zonasi risiko bencana menjadi krusial untuk mengidentifikasi pusat bencana dan wilayah yang berpotensi terdampak. Pada kajian pemetaan obyek potensi terdampak langsung dan tidak langsung akibat bencana salah satunya dilakukan pemetaan kepada penduduk baik pra, saat kejadian, dan pasca bencana karena selain untuk meniadakan (nol korban jiwa) atau memperkecil kemungkinan korban jiwa dan mahluk hidup lainnya. Kerugiannya menjadi tidak ternilai bila terjadi korban jiwa, dan juga setelah bencana penduduk potensi terdampak langsung dan tidak langsung adalah yang sangat menanggung akibat sosial ekonomi akibat bencana tersebut. Setelah melakukan pemetaan kepada penduduk yang berpotensi terkena dampak langsung dan tidak langsung dari bencana alam tersebut, maka langkah selanjutnya adalah melakukan pemetaan kepada sarana dan prasarana atau struktur dan infrastruktur wilayah. Penentuan zona potensi terdampak Tsunami menggunakan model Cornell Multi-grid Coupled Tsunami (COMCOT) yang awalnya dikembangkan oleh German Indonesian Tsunami Early Warning System (GITEWS) pada tahun 2008 dan kemudian diperluas menjadi Indonesia Tsunamy Early Warning System (InaTews), yang saat ini digunakan oleh BMKG untuk peringatan dini Tsunami di Indonesia. Studi terhadap bencana Tsunami semakin banyak dilakukan di Indonesia, termasuk simulasi Estimated Times of Arrival (ETA) berdasarkan model COMCOT di Aceh. COMCOT adalah model numerik yang menghasilkan perkiraan waktu kedatangan gelombang Tsunami setelah gempa bumi. Pengetahuan ETA penting untuk evakuasi masyarakat di pesisir. Wilayah di Provinsi Banten dan Jawa Barat telah diteliti menggunakan COMCOT Model hingga tahun 2022. Wilayah di Provinsi Banten dan Jawa Barat adalah wilayah yang sampai dengan tahun 2022 telah tertelaah oleh COMCOT Model. Zonasi potensi terdampak Tsunami dan table jaringan jalan nasional jalur evakuasi logistic berpotensi terdampak Tsunami di Provinsi Banten dan Jawa Barat dapat dilihat pada gambar 1 dan gambar 2.

 

Wilayah Sekitaran Gunung Berapi

Wilayah beresiko terdampak langsung dan tidak langsung di sekitaran gunung berapi dibagi menjadi beberapa zonasi berdasarkan informasi geologi dan tingkat risiko letusan gunung berapi, tipologi kawasan rawan letusan gunung berapi dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) tipe sebagai berikut:

1) Tipe A

a. Kawasan yang berpotensi terlanda banjir lahar dan tidak menutup kemungkinan dapat terkena perluasan awan panas dan aliran lava. Selama letusan membesar, kawasan ini berpotensi tertimpa material jatuhan berupa hujan abu lebat dan lontaran batu pijar.                                                                                                                                                                                 

b. Kawasan yang memiliki tingkat risiko rendah(berjarak cukup jauh dari sumber letusan, melanda kawasan sepanjang aliran Sungai yang dilaluinya, pada saat terjadi bencana letusan, masih memungkinkan manusia untuk menyelamatkan diri sehingga risiko terlanda bencana masih dapat dihindari).

2) Tipe B

a. Kawasan yang berpotensi terlanda awan panas, aliran lahar dan lava, lontaran atau guguran batu pijar, hujan abu lebat, hujan lumpur (panas), aliran panas dan gas beracun.

b. Kawasan yang memiliki tingkat risiko sedang (berjarak cukup dekat dengan sumber letusan, risiko manusia untuk menyelamatkan diri pada saat letusan cukup sulit, kemungkinan untuk terlanda bencana sangat besar).

3) Tipe C

a. Kawasan yang sering terlanda awan panas, aliran lahar dan lava, lontaran atau guguran batu (pijar), hujan abu lebat, hujan lumpur (panas), aliran panas dan gas beracun. Hanya diperuntukkan bagi kawasan rawan letusan gunung berapi yang sangat giat atau sering meletus.

b. Kawasan yang memiliki risiko tinggi (sangat dekat dengan sumber letusan. Pada saat terjadi aktivitas magmatis, kawasan ini akan dengan cepat terlanda bencana, makhluk hidup yang ada di sekitarnya tidak mungkin untuk menyelamatkan diri).

Dalam upaya mitigasi bencana alam, berbagai gunung berapi memiliki tingkat kerentanan yang beragam. Sebagai contoh, Gunung Merapi terbagi menjadi Zona Terlarang, Zona Bahaya I, dan Zona Bahaya II. Wilayah-wilayah ini terutama terletak di lereng barat daya dan sekitarnya yang secara administratif termasuk dalam Kabupaten Magelang, Jawa Tengah (Wikanti Asriningrum, dkk; 2004). Informasi lebih rinci mengenai zonasi potensi dampak letusan Gunung Merapi dan Gunung Sinabung dapat ditemukan dalam Gambar 4 dan Gambar 5.

 

Bangunan Mitigasi (Pos Darurat)

Bangunan mitigasi memiliki dua bentuk yakni tempat istirahat dan konsep anjungan pelayanan jalan. Penyediaan tempat istirahat di pinggir jalan di Indonesia sudah ada sejak lama, digunakan untuk berbagai keperluan seiring sejarah. Pada awal 1980-an, warung nasi di jalan nasional seperti Bandung-Jakarta, BandungCirebon, dan Bandung-Jakarta lewat puncak menjadi tempat istirahat, juga di jalan tol mulai 1990-an seperti Jagorawi. Tempat istirahat kini berkembang di Pulau Jawa dan Sumatera, terutama di jalur jarak jauh di Pesisir Utara dan Selatan Pulau Jawa, serta jalur Tengah Pulau Jawa dan Sumatera. Lokasi tempat istirahat perlu aman dari bencana alam dan dapat difungsikan sebagai fasilitas mitigasi bencana. Pembangunan tempat istirahat di jalan umum dan tol harus sesuai regulasi, melibatkan kerjasama antara pemerintah pusat, daerah, dan swasta. Penyelenggara jalan nasional adalah Menteri, provinsi adalah Gubernur, dan kabupaten/kota adalah Bupati/Walikota. Menurut Pasal 22 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 2006 tentang Jalan, merupakanbagian perlengkapan jalan yang tidak secara langsung terhubung dengan pengguna jalan. Pembangunan fasilitas ini dilakukan oleh penyelenggara jalan. Konsep Anjungan Pelayanan Jalan (TI-APJ) merupakan tempat istirahat di jalan umum (non tol) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 02/SE/M/2018. Fungsi utamanya adalah untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan dengan mengurangi kecelakaan yang disebabkan oleh kelelahan, terutama setelah perjalanan selama 4 jam berturut-turut, sesuai dengan Pasal 90 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. TI-APJ merupakan fasilitas yang menerapkan pembangunan berkelanjutan dengan pemilihan lokasi berdasarkan daya dukung lingkungan (sesuai SE Menteri PUPR nomor 02/SE/M/2018). Selain sebagai pos manajemen lalu lintas, fasilitas ini memiliki fungsi tambahan sebagai pos tanggap darurat yang berguna untuk penyimpanan peralatan dan kendaraan alat berat guna perbaikan jalan saat terjadi bencana alam. Hal ini memastikan konektivitas antar wilayah tetap berfungsi tanpa memberikan dampak negatif terhadap pengembangan wilayah dan pertumbuhan ekonomi lokal. Pos manajemen jalan juga bisa difungsikan sebagai fasilitas mitigasi bencana, seperti pusat informasi kesiapsiagaan bencana alam dan Tempat Evakuasi Sementara atau Akhir (TES/TEA) untuk menampung masyarakat terdampak pada masa keadaan darurat sebelum, saat, dan setelah bencana alam. Adapun untuk lebih jelas jenis fasilitas TI-APJ yang sustainable dilihat pada Tabel.1.

Pemanfaatan TI-APJ sebagai titik interaksi antara masyarakat dan pengguna jalan penting. Dorongan regulasi diperlukan untuk pengembangan TI-APJ demi Pembangunan berkelanjutan. Melalui interaksi ini, semua pemangku kepentingan diharapkan dapat menciptakan fasilitas istirahat yang berkelanjutan. Implementasi kebijakan publik diperlukan dalam pengembangan TI-APJ, mengikuti prinsip dari Brian W. Hoogwood dan Lewis A. Gun (1978) mengenai teknis kebijakan dari atas ke bawah dan bawah ke atas. Pembangunan TI-APJ mengadopsi konsep pembangunan berkelanjutan, yang menurut Djajadiningrat dan Hardjolukito (2013), bertujuan memenuhi kebutuhan saat ini tanpa merugikan generasi masa depan. Konsep ini menekankan kebutuhan esensial manusia dan keterbatasan teknologi serta organisasi sosial terhadap lingkungan untuk memastikan kelangsungan hidup masa kini dan mendatang. Dasar kebijakan nasional untuk perencanaan pembangunan TI-APJ dapat dilihat pada Gambar 6.

 

Hasil Kajian Model Pelayanan

Untuk pengelola dalam penyelenggaraan tempat istirahat TI-APJ Berkelanjutan, maka dilakukan analisis berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 34 Tahun 2006 pada penjelasan Pasal 54 dan penjelasannya, dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 90, dengan tujuan utama untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta tujuan tambahan sebagai pos tanggap darurat. Inisiatif penyediaan tempat istirahat adalah pemerintah, dalam hal ini baik pemerintah pusat, melalui lembaga penyelenggara jalan. Peraturan Pemerintah mengamanatkan pentingnya pemerintah mengambil peran sebagai inisiator penyedia tempat istirahat pada jalan umum (penjelasan Pasal 54 PP nomor 34 tahun 2006). Hal ini akan memperkuat peran pemerintah sebagai penyelenggara fasilitas layanan publik. Keunggulannya bila pemerintah mengambil inisiatif adalah bentuk layanan publik yang diberikan tidak “terlalu” bersifat komersial, menjangkau seluruh lapisan masyarakat, dan bersifat jangka panjang (berkelanjutan). Permasalahan lain yang dihadapi dari pengelolaan infrastruktur pelayanan public yaitu masih adanya kelemahan dari aspek regulasi terkait pelayanan publik untuk asset yang dikelola yang melibatkan kerjasama dengan pihak lain (masyarakat) terutama untuk daerah rawan bencana, agar pengembangan ekonomi lokal dapat berkembang setelah adanya pembangunan. Kementerian PUPR telah memiliki satuan tugas dalam kerjasama dengan instansi terkait dalam penanggulangan bencana, yaitu melalui Keputusan Menteri PU nomor 297/KPTS/M/2013. Untuk lebih jelasnya Bagan Tatakerja Satgas PBPU Dengan Instansi Terkait dapat dilihat pada Gambar 8.

 

 

Inisiatif Penyediaan Tempat Istirahat

Tempat istirahat pada jalan umum sesuai dengan PP nomor 34 Tahun 2006 merupakan salah satu perlengkapan jalan yang disediakan oleh penyelenggara jalan. Regulasi lain yang mendukung perlunya penyediaan tempat istirahat tersebut dapat dilihat pada UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Di dalam undang-undang tersebut diatur bahwa setelah mengemudikan kendaraan selama 4 (empat) jam berturut-turut, pengemudi kendaraan bermotor umum wajib beristirahat paling singkat setengah jam. Tinjauan inisiatif penyediaan tempat istirahat dalam kerangka peraturan atau regulasi yang berlaku saat ini dilanjutkan dengan analisis model TI APJ sebagai bentuk pelayanan publik untuk tempat istirahat yang sesuai dengan kondisi di Indonesia, sesuai dengan kebijakan pemerintah sebagai dasar aspek hukum, dimana jelas bahwa penyediaan tempat istirahat memiliki dasar kebijakan secara nasional sehingga pemerintah daerah (Pemda) dapat melaksanakan sesuai dengan kebijakan “dari atas ke bawah” namun kenyataannya terdapat keraguan dan keengganan pemerintah untuk pembangunan dan pengelolaan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah karena berbagai faktor, seperti kewenangan penyediaan lahan untuk lokasi, pembangunnya, dan pengelolanya. Di bawah ini digambarkan analisis berdasarkan kebijakan publik antara “memilih” dan “tidak memilih” untuk melaksanakan suatu kebijakan publik (Tabel.2).

 

Hasil Kajian Model Implementasi Kebijakan Publik

Pembangunan fasilitas pemerintah yang ditinjau dari beberapa hasil kajian, termasuk tempat istirahat di jalan, disebut juga sebagai pembangunan fasilitas publik karena kebijakan pemerintah merupakan kebijakan publik. Pembangunan fasilitas pemerintah seperti tempat istirahat di jalan adalah tanggung jawab pemerintah yang menjadi hak masyarakat. Proses kebijakan publik melalui tahapan penyusunan agenda, formulasi, adopsi, implementasi, dan evaluasi kebijakan menurut Dunn William (seorang ahli) mencakup model implementasi kebijakan “dari atas ke bawah” (top-down) dan “dari bawah ke atas” (bottomup) sebagai bagian dari tahapan proses kebijakan publik. Pelaksanaan implementasi kebijakan public menurut ahli diperlukan beberapa syarat, yaitu:

1. Jaminan bahwa kondisi eksternal yang dihadapi oleh lembaga/ badan pelaksana tidak akan menimbulkan masalah yang besar.

2. Apakah untuk melaksanakannya tersedia sumberdaya yang memadai, termasuk sumberdaya waktu.

3. Apakah perpaduan sumber-sumber yang diperlukan benar-benar ada.

4. Apakah kebijakan yang akan diimplementasikan didasari hubungan kausal yang andal.

5. Seberapa banyak hubungan kausalitas yang terjadi.

6. Apakah hubungan saling ketergantungan kecil.

7. Pemahaman yang mendalam dan kesepakatan terhadap tujuan.

8. Bahwa tugas-tugas telah dirinci dan ditempatkan dalam urutan yang benar.

9. Komunikasi dan koordinasi yang sempurna.

Dalam evaluasi implementasi kebijakan untuk pembangunan dan pengelolaan fasilitas pemerintah seperti tempat istirahat di jalan di daerah rawan bencana, kerjasama antara lembaga pemerintah pusat dan daerah penting untuk mencapai tujuan bersama. Administrasi yang baik diperlukan untuk kesuksesan lembaga/organisasi dalam mencapai tujuan bersama, karena administrasi merupakan bentuk kerjasama kolektif untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, seperti yang dijelaskan oleh Rusli Budiman (2014). Persepsi umum tentang administrasi mencakup berbagai jenis organisasi, baik besar maupun kecil, pemerintah maupun swasta, sebagai fenomena yang ditemui dalam kehidupan manusia.

Pelayanan Publik

Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, Pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pelayanan public adalah kegiatan atau rangkian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Adapun yang dimaksud pelayanan publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Di dalam Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 Pasal 4 tentang Pelayanan Publik dijelaskan pula mengenai azas dalam penyelenggaraan pelayanan publik yaitu:

1) Kepentingan umum,

2) kepastian hukum,

3) Kesamaan hak,

4) Keseimbangan hak dan kewajiban,

5) Keprofesionalan,

6) Partisipatif,

7) Persamaan perlakuan/ tidak diskriminatif,

8) Keterbukaan,

9) Akuntabilitas,

10) Fasilitas dan perlakukan khusus bagi

kelompok rentan,

11) Ketepatan waktu,

12) Kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan.

Pada Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 Pasal 15 huruf (a) tentang pelayanan public yaitu bahwa “Penyelenggara” berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan”, dan kemudian pada Pasal 20 dijelaskan bahwa “Penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggaa, kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan, penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait. Untuk lebih jelasnya tingkat keberhasilan daerah dengan keberadaan pos jalan dapat dilihat pada Tabel.3.

Dari hasil kajian tersebut, perencanaan pembangunan untuk TI-APJ pada jalan nasional di daerah rawan bencana, maka Pemerintah Pusat memiliki bobot tertinggi (dengan nilai 55) yang berarti bahwa lebih diunggulkan untuk membangun dan mengelola TI-APJ dibandingkan Pemda dan masyarakat. Hal ini sesuai dengan kewenangan penyelenggara jalan tersebut yaitu secara nasional. Elemen-elemen syarat penting untuk pembangunan dan pengelolaan TI-APJ dapat dikelompokkan ke dalam aspek hukum dan teknis. Secara hukum, kewenangan penyelenggara jalan, pemilik lahan, rencana lokasi, dan kebijakan pemerintah pusat dan daerah memainkan peran kunci. Secara teknis, ketersediaan sumber daya, waktu, perencanaan yang sesuai dengan regulasi, dan keberlanjutan TI-APJ untuk jalan-jalan di daerah bencana sangat penting. Model pelayanan publik dalam pengelolaan tempat istirahat dapat melibatkan Kerjasama antara Pemerintah Swasta, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat, membantu tidak hanya sebagai tempat istirahat tetapi juga sebagai pos manajemen saat terjadi bencana alam. Ini memiliki potensi untuk perkembangan ekonomi lokal dan pemerataan pertumbuhan wilayah sesuai dengan program prioritas Nawacita.