Bandung, 9 April 2026 — Balai Sistem Jaringan dan Lingkungan Jalan (BSJLJ) menyelenggarakan kegiatan Kamis Optimis dengan tema “Sosialisasi Penerapan ISO 37001:2025 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi”. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Lt.1 Gedung Mudjitaba BSJLJ dan diikuti oleh pegawai internal serta pihak eksternal, yaitu penyedia jasa yang bekerja sama dengan BSJLJ.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Balai, Wahyu Supriyo Winurseto, S.T., M.T., melalui sambutan yang menekankan pentingnya penguatan integritas dan kepatuhan dalam pelaksanaan tugas, baik di lingkungan internal maupun dalam hubungan kerja sama dengan pihak eksternal. Dalam sambutannya disampaikan bahwa penyuapan dan gratifikasi merupakan bentuk penyimpangan yang dapat merusak integritas organisasi serta menurunkan kepercayaan publik.
“Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) merupakan langkah strategis dalam mengidentifikasi, mencegah, dan mengendalikan risiko penyuapan, sekaligus menjadi pedoman bagi seluruh pihak untuk bekerja secara profesional, transparan, dan berintegritas,” sebagaimana disampaikan dalam pembukaan kegiatan.
Hadir sebagai narasumber, Bapak Adi Mulyana, S.E., M.M., yang memaparkan secara komprehensif terkait implementasi ISO 37001:2025 serta mekanisme pelaporan gratifikasi sesuai dengan ketentuan terbaru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Materi yang disampaikan tidak hanya ditujukan bagi pegawai, tetapi juga memberikan pemahaman kepada penyedia jasa agar memahami batasan, risiko, serta konsekuensi hukum terkait praktik gratifikasi dalam hubungan kerja sama.
Kegiatan ini dipandu oleh moderator Yans Yuditya Mahendra, S.T., M.T., dan berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta internal dan eksternal.
Melalui pelibatan penyedia jasa dalam kegiatan ini, BSJLJ menegaskan bahwa upaya pencegahan penyuapan dan pengendalian gratifikasi tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan memerlukan komitmen bersama antara instansi pemerintah dan mitra kerja. Hal ini penting untuk memastikan seluruh proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan berjalan secara transparan, adil, dan akuntabel.
Dengan terselenggaranya kegiatan Kamis Optimis ini, diharapkan seluruh peserta, baik internal BSJLJ maupun penyedia jasa, dapat memahami dan menerapkan prinsip-prinsip anti penyuapan serta pelaporan gratifikasi dalam setiap aktivitas kerja. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen BSJLJ dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pelayanan publik yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. (RDYP)