âšī¸ Informasi: Formulir ini digunakan untuk mengajukan permohonan magang/PKL (mahasiswa/siswa)
di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku Utara. Pastikan semua data yang Anda isi sudah benar dan lengkap.
đ Syarat Ketentuan & Kebijakan Privasi
A. Umum
Fitur Permohonan Magang/PKL pada Ruang Layanan Publik (RUBIK) â Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Maluku Utara disediakan sebagai sarana bagi masyarakat untuk mengajukan permohonan magang/praktik kerja lapangan (PKL) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan menggunakan fitur ini, pengguna dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi Syarat dan Ketentuan serta Kebijakan Privasi Ruang Layanan Publik (RUBIK).
B. Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa.
C. Kebijakan Privasi
Pengumpulan Data Pribadi
Dalam proses permohonan magang/PKL, pengguna wajib memberikan data pribadi yang diperlukan seperti nama lengkap, NIK, alamat, nomor WhatsApp, alamat email, salinan identitas diri (KTP atau sejenisnya), serta surat permohonan resmi dari institusi pendidikan.
Penggunaan Data Pribadi
Data pribadi yang dikumpulkan hanya digunakan untuk kepentingan verifikasi, seleksi, penempatan, dan pengelolaan program magang/PKL di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Maluku Utara dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Penyimpanan dan Keamanan Data
Data pribadi pengguna akan disimpan secara aman di sistem informasi Kementerian Pekerjaan Umum dengan menggunakan standar keamanan informasi, enkripsi, dan pembatasan akses yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembagian dan Pengungkapan Data
Kementerian Pekerjaan Umum tidak akan membagikan data pribadi pengguna kepada pihak ketiga kecuali apabila diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan atau untuk kepentingan penegakan hukum.
Tanggung Jawab Pengguna
Pengguna wajib memberikan data dan dokumen yang benar, akurat, dan terbaru. Kementerian Pekerjaan Umum tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kesalahan atau ketidakakuratan data yang diberikan oleh pengguna. Peserta magang wajib mematuhi tata tertib dan ketentuan yang berlaku selama pelaksanaan magang/PKL.
Perubahan Kebijakan Privasi
Kementerian Pekerjaan Umum dapat memperbarui Kebijakan Privasi ini sewaktu-waktu untuk menyesuaikan dengan ketentuan hukum atau kebijakan internal yang berlaku. Setiap perubahan akan diumumkan melalui situs web resmi Ruang Layanan Publik (RUBIK).
D. Persetujuan Pengguna
Dengan melanjutkan penggunaan fitur Permohonan Magang/PKL, pengguna menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui sepenuhnya isi Syarat dan Ketentuan serta Kebijakan Privasi ini.