Permohonan Informasi dan Data
⏰ Pengumuman Jam Operasional
Maaf, pengajuan permohonan informasi publik Anda belum dapat diproses dikarenakan Anda mengajukan di luar jam operasional layanan kami. Silahkan ajukan kembali permohonan Anda di hari kerja berikutnya.
Waktu Layanan Permohonan Informasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum
🔒 Syarat Ketentuan & Kebijakan Privasi
A. Umum
Fitur Permohonan Informasi Publik pada Ruang Layanan Publik (RUBIK) — Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Maluku Utara disediakan sebagai sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan menggunakan fitur ini, pengguna dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi Syarat dan Ketentuan serta Kebijakan Privasi Ruang Layanan Publik (RUBIK).
B. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Informasi Publik.
- Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 987/KPTS/M/2021 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Pekerjaan Umum.
- Keputusan PPID Utama Nomor 01/KPTS/PPID/2024 tentang Pemutakhiran Daftar Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan di Kementerian Pekerjaan Umum.
C. Kebijakan Privasi
-
Pengumpulan Data Pribadi
Dalam proses permohonan informasi publik, pengguna wajib memberikan data pribadi yang diperlukan seperti nama lengkap, alamat, nomor telepon, alamat email, dan salinan identitas diri (KTP atau sejenisnya). -
Penggunaan Data Pribadi
Data pribadi yang dikumpulkan hanya digunakan untuk kepentingan verifikasi, tindak lanjut permohonan, serta pengelolaan pelayanan informasi publik di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Maluku Utara dan Kementerian Pekerjaan Umum. -
Penyimpanan dan Keamanan Data
Data pribadi pengguna akan disimpan secara aman di sistem informasi Kementerian Pekerjaan Umum dengan menggunakan standar keamanan informasi, enkripsi, dan pembatasan akses yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. -
Pembagian dan Pengungkapan Data
Kementerian Pekerjaan Umum tidak akan membagikan data pribadi pengguna kepada pihak ketiga kecuali apabila diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan atau untuk kepentingan penegakan hukum. -
Tanggung Jawab Pengguna
Pengguna wajib memberikan data yang benar, akurat, dan terbaru. Kementerian Pekerjaan Umum tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kesalahan atau ketidakakuratan data yang diberikan oleh pengguna. Selain itu, identitas pemohon menjadi dasar pertanggungjawaban hukum apabila informasi publik yang diperoleh digunakan untuk penyalahgunaan, penyesatan, atau tindakan yang melanggar hukum, termasuk tindak kriminal. -
Perubahan Kebijakan Privasi
Kementerian Pekerjaan Umum dapat memperbarui Kebijakan Privasi ini sewaktu-waktu untuk menyesuaikan dengan ketentuan hukum atau kebijakan internal yang berlaku. Setiap perubahan akan diumumkan melalui situs web resmi Ruang Layanan Publik (RUBIK).
D. Persetujuan Pengguna
Dengan melanjutkan penggunaan fitur Permohonan Informasi Publik, pengguna menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui sepenuhnya isi Syarat dan Ketentuan serta Kebijakan Privasi ini, termasuk ketentuan mengenai tanggung jawab atas penggunaan informasi publik yang diperoleh.