Home Logo

BBPJN Jawa Timur–Bali Laksanakan Audit Surveillance 2 ISO 37001:2025


Selasa, 08/09/2026 00:00:00 WIB |   Berita/Umum |   67

Sidoarjo — Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur–Bali melaksanakan Audit Surveillance 2 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2025 yang dilaksanakan selama dua hari, yaitu 8 – 9 September 2026, di Kantor BBPJN Jatim–Bali, Sidoarjo. Audit Surveillance 2 ini bertujuan untuk memastikan penerapan tata kelola dan sistem manajemen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Audit Surveillance 2 dibuka oleh Kepala Bidang Keterpaduan Infrastruktur Jalan Yusuf Adinegoro, yang juga merangkap sebagai perwakilan Manajemen Puncak BBPJN Jawa Timur-Bali. Dalam sambutannya, Yusuf menyampaikan bahwa dengan adanya kegiatan ini, diharapkan penerapan sistem manajemen seperti pengadaan barang dan jasa, pengelolaan kepegawaian, pengelolaan keuangan, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), serta pelayanan perizinan sesuai dengan peraturan tata kelola yang berlaku.

“Melalui pelaksanaan Audit Surveillance 2 ini, kami berharap penerapan sistem manajemen di lingkungan BBPJN Jawa Timur–Bali dapat terus berjalan secara konsisten, sesuai dengan ketentuan dan tata kelola yang berlaku,” tegas Yusuf.

Audit ini dilaksanakan oleh auditor MUTU International, Arka Achmad, dengan lingkup sertifikasi layanan kegiatan administrasi. Senada dengan Yusuf, Arka juga menegaskan bahwa audit ini dilaksanakan secara berkelanjutan, serta memastikan kesesuaian tata kelola, sekaligus menilai efektivitas perbaikan sesuai dengan hasil audit sebelumnya.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan penerapan sistem manajemen masih sesuai dengan kriteria audit, menilai efektivitas tindakan perbaikan atas hasil audit sebelumnya, memastikan kesesuaian penggunaan tanda sertifikasi, sekaligus mengidentifikasi peluang peningkatan sistem manajemen.” Ungkap Arka.

Lebih lanjut Arka menyampaikan rangkaian audit, diantaranya pemeriksaan terhadap sejumlah fungsi administrasi, yang meliputi pengelolaan Barang Milik Negara, pelayanan perizinan, sumber daya manusia, pengelolaan keuangan, serta pengadaan barang dan jasa. Selain itu, audit juga dilakukan terhadap Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP), Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), dan Whistleblowing System (WBS).

Dengan dilaksanakannya audit secara berkelanjutan, diharapkan seluruh tata kelola BBPJN Jatim – Bali diterapkan secara konsisten dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta menjadi bahan evaluasi untuk mendukung peningkatan penerapan manajemen secara berkelanjutan. (wr)