Home Logo

BBPJN Jawa Timur – Bali Perkuat Budaya Integritas melalui Internalisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan


Senin, 27/07/2026 00:00:00 WIB |   Berita/Video |   58

Sidoarjo – Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur – Bali memperkuat komitmennya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui kegiatan Sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), Kebijakan Anti Gratifikasi dan Whistle Blowing System yang diselenggarakan secara daring pada Kamis dan Jumat (23-24/7). 

Seluruh pegawai di lingkungan BBPJN Jawa Timur – Bali mengikuti kegiatan sosialisasi internal terkait Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), Kebijakan Anti Gratifikasi dan Whistle Blowing System ini sebagai bagian dari upaya membangun budaya integritas di setiap lini organisasi. Agenda kegiatan diawali dengan pembacaan Pernyataan Komitmen Pimpinan oleh Kepala BBPJN Jawa Timur – Bali, Javid Hurriyanto, yang menegaskan komitmen organisasi untuk menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan secara konsisten.

Usai pembacaan komitmen pimpinan, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang disampaikan oleh Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha BBPJN Jawa Timur – Bali, Rizki Hari Wahyunarso. Dalam paparannya, Rizki menjelaskan pentingnya penerapan SNI ISO 37001:2025 sebagai pedoman untuk mencegah praktik penyuapan di lingkungan kerja sekaligus memperkuat sistem pengendalian internal organisasi.

Adapun sosialisasi kepada pihak eksternal diselenggarakan dengan mengundang para mitra kerja BBPJN Jawa Timur-Bali guna menyampaikan kebijakan Kementerian PU dalam memperkuat integritas instansi dan juga para pegawai untuk mencegah praktik penyuapan, gratifikasi dan benturan kepentingan. Dengan demikian, para mitra kerja yang hadir dapat berperan dalam upaya membangun budaya integritas di lingkungan BBPJN Jawa Timur-Bali.

Selain membahas penerapan SMAP, peserta memperoleh pemahaman mengenai pengendalian gratifikasi berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengendalian Gratifikasi. Materi sosialisasi mencakup penerapan Whistleblowing System (WBS) sebagai sarana pelaporan jika ditemukan dugaan pelanggaran atau praktik yang bertentangan dengan prinsip integritas.

Kegiatan ini mengajak seluruh pegawai memahami pentingnya mencegah, mendeteksi, dan melaporkan setiap potensi penyuapan atau pelanggaran yang dapat mengganggu tata kelola organisasi. Penerapan SMAP bukan hanya pemenuhan standar manajemen, tetapi juga merupakan langkah strategis memperkuat budaya kerja yang menjunjung tinggi kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas.

Dengan terselenggaranya internalisasi SMAP tersebut, seluruh insan organisasi semakin memahami peran dan tanggung jawabnya dalam menjaga integritas serta mendukung terwujudnya pelayanan publik yang bersih, profesional, dan terpercaya serta langkah strategis memperkuat budaya kerja yang menjunjung tinggi kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas. (wr)