Permen PU Nomor 10 Tahun 2026 Terbit, Pemanfaatan Asbuton untuk Pembangunan Jalan Diperkuat
Senin, 22/06/2026 00:00:00 WIB
Admin
Bandung - Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum (PU), menyelenggarakan Webinar Sosialisasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 10 Tahun 2026 dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (Kepmen PU) Nomor 6950/KPTS/Mn/2026 pada Senin (22/6). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring dan luring tersebut membahas pemanfaatan Aspal Buton Olahan (Asbuton) dalam pembangunan dan preservasi jalan.
Permen PU Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penggunaan Aspal Buton Olahan untuk Pembangunan dan Preservasi Jalan merupakan regulasi terbaru yang mengatur pemanfaatan Asbuton dalam pembangunan dan preservasi jalan. Regulasi ini sekaligus menyempurnakan ketentuan sebelumnya yang diatur melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2018 yang telah dicabut.
Melalui Permen PU Nomor 10 Tahun 2026, penggunaan Asbuton diatur secara lebih lengkap, mencakup jenis teknologi yang dapat digunakan, tingkat substitusi Asbuton terhadap aspal minyak, serta kesesuaiannya dengan kondisi beban lalu lintas. Regulasi tersebut juga mengatur pembinaan teknis, pengadaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, serta pemberian insentif untuk mendorong pemanfaatan Asbuton secara optimal.
Direktur Jenderal Bina Marga, Roy Rizali Anwar, menegaskan pentingnya pemanfaatan Asbuton dalam mendukung pembangunan jalan yang berkualitas dan berkelanjutan sekaligus memperkuat penggunaan produk dalam negeri.
“Pemanfaatan Asbuton merupakan bagian penting dalam mendukung pembangunan jalan yang berkualitas dan berkelanjutan, sekaligus mendorong penggunaan produk dalam negeri. Dengan adanya regulasi yang lebih jelas, diharapkan pemanfaatan Asbuton dapat semakin optimal dalam pembangunan dan preservasi jalan,” ujar Roy.
Webinar tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari lingkungan Kementerian PU untuk membahas kesiapan regulasi hingga aspek teknis penerapan Asbuton. Plt. Direktur Bina Teknik Jalan dan Jembatan, Yohanes Ronny P. A., memaparkan dukungan regulasi serta kesiapan implementasi penggunaan Asbuton Olahan dalam pembangunan dan preservasi jalan di lingkungan Kementerian PU.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Bina Marga, Deny Risnardi Setiawan, menjelaskan substansi Permen PU Nomor 10 Tahun 2026 dan Kepmen PU Nomor 6950/KPTS/Mn/2026 sebagai landasan pelaksanaan penggunaan Asbuton dalam pembangunan dan preservasi jalan.
Dari aspek teknis, perwakilan Balai Bahan dan Perkerasan Jalan, Dr. Drs. Madi Hermadi, memaparkan penerapan Asbuton pada pembangunan dan preservasi jalan, termasuk manfaat serta peluang pengembangannya di lapangan. Kepala Balai Bahan dan Perkerasan Jalan, Neni Kusnianti, turut berperan sebagai moderator dalam sesi pemaparan dan diskusi.
Selain aspek regulasi dan teknis, penguatan pemanfaatan Asbuton juga membutuhkan dukungan rantai pasok. Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Nanan Abidin, menyampaikan pentingnya hilirisasi dan penguatan rantai pasok Asbuton untuk mendukung peningkatan penggunaan produk dalam negeri secara berkelanjutan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Direktorat Jenderal Bina Marga mendorong agar seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama mengenai regulasi dan penerapan Asbuton. Dengan dukungan regulasi, kesiapan teknis, serta penguatan rantai pasok, pemanfaatan Asbuton diharapkan dapat semakin luas dan diterapkan secara tepat dalam pembangunan dan preservasi jalan nasional.
Permen PU Nomor 10 Tahun 2026 dapat diakses melalui s.pu.go.id/MjU30Q/asbuton2026 sebagai rujukan bagi para pemangku kepentingan dalam memahami ketentuan pemanfaatan Asbuton untuk pembangunan dan preservasi jalan.