Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2020
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Pasal 104
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional mempunyai tugas melaksanakan pemrograman, perencanaan, pengadaan, pembangunan, preservasi dan pengendalian penerapan norma, standar, pedoman dan kriteria bidang jalan dan jembatan termasuk konektivitas jaringan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 107
- Subbagian Umum dan Tata Usaha
- Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan
- Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan
- Seksi Preservasi
Sub-bagian Umum dan Tata Usaha
Seksi Keterpaduan Pembanguan Infrastruktur Jalan
Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan
Seksi Preservasi
Sub-bagian Umum dan Tata Usaha
- Melaksanakan urusan pengelolaan data dan administrasi kepegawaian.
- Pengelolaan organisasi dan tata laksana.
- Pelaksanaan pengendalian penyusunan perjanjian atau kontrak serta pemberian advokasi hukum.
- Pelaksanaan komunikasi publik di balai.
- Pelaksanaan pengelolaan anggaran.
- Urusan kas dan perbendaharaan, serta administrasi dan akuntansi keuangan.
- Pelaksanaan administrasi penerimaan negara bukan pajak.
- Pelaksanaan pemantauan penyelesaian laporan hasil pemeriksaan.
- Pelaksanaan penatausahaan, pengelolaan, administrasi dan akuntansi barang milik negara.
- Pelaksanaan pengamanan fisik serta pelaksanaan proses sertifikasi tanah dan barang milik negara.
- Fasilitas usulan serta pemantauan dan evaluasi atas penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik negara.
- Pengelolaan dan penetapan leger jalan nasional.
- Penyusunan laporan berkala balai besar.
- Pelaksanaan administrasi perizinan bidang jalan dan jembatan.
- Pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga.
- Penyediaan konsultasi teknis pengelolaan leger jalan daerah.
- Koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai besar.
Seksi Keterpaduan Pembanguan Infrastruktur Jalan
- Melaksanakan penyiapan, pelaksanaan, dan pengolahan data dan informasi jalan dan jembatan.
- Penyusunan rencana, program, dan anggaran pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan termasuk sistem manajemen keselamatan konstruksi dan lingkungan.
- Pelaksanaan studi kelayakan, survei, investigasi dan evaluasi perencanaan teknis pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan termasuk keselamatan jelan daerah rawan bencana dan lingkungan.
- Penyiapan rencana dan dokumen pengadaan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan.
- Pelaksanaan penyusunan analisis harga satuan pekerjaan jalan dan jembatan.
- Penyiapan program pengadaan lahan jalan nasional.
- Pengendalian pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kegiatan perencanaan dan pengawasan jalan dan jembatan sesuai dengan kewenangannya.
- Pengendalian pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kegiatan perencanaan dan pengawasan jalan dan jembatan sesuai kewenangannya.
- Pelaksanaan pemantauan penyelesaian laporan hasil pemeriksaan.
- Pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan dan lalu lintas.
- Evaluasi penerapan standar pelayanan minimal jalan dan jembatan.
- Penyusunan laporan akuntabilitas kinerja balai besar.
- Penyediaan konsultasi teknik perencanaan dan pemrograman jalan daerah termasuk konektivitas jaringan jalan.
- Dukungan verifikasi data jaringan dan verifikasi usulan pemrograman jalan daerah.
- Penyiapan bahan dan pendampingan dalam periode audit internal dan eksternal dalam rangka penuntasan temuan terkait perencanaan dan pemrograman jalan dan jembatan.
- Evaluasi perencanaan teknis perbaikan kerusakan jalan dan jembatan akibat bencana alam.
- Penyusunan rencana, program dan anggaran perbaikan kerusakan jalan dan jembatan akibat bencana alam.
- Penyusunan usulan perubahan program, anggaran dan keluaran, serta rencana kegiatan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan.
Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan
- Melaksanakan penyiapan rencana kerja pengendalian dan pengawasan, serta pemanfaatan sumber daya konstruksi pelaksanaan pembangunan jalan.
- Pengendalian pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kegiatan pembangunan jalan dan jembatan sesuai dengan kewenangannya.
- Pengawasan penerapan analisis harga satuan pekerjaan kegiatan pembangunan jalan dan jembatan.
- Pengendalian pelaksanaan perubahan kontrak pekerjaan konstruksi pembangunan jalan dan jembatan.
- Penerapan hasil pengembangan teknologi bahan dan peralatan jalan dan jembatan.
- Pelaksanaan program kelaikan jalan dan jembatan nasional termasuk uji laik fungsi.
- Pengendalian dan pengawasan pengadaan lahan pembangunan jalan nasional, jalan bebas hambatan, dan jalan tol.
- Pelaksanaan koordinasi, evaluasi, dan pengawasan terhadap pembangunan jalan bebas hambatan dan jalan tol.
- Koordianasi pelaksanaan uji teknis dan operasi jalan tol dalam rangka laik fungsi jalan tol yang berada di wilayah kerjanya.
- Pengendalian penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi dan lingkungan di bidang pembangunan jalan dan jembatan.
- Pelaksanaan pengujian, pemantauan, dan pengendalian bahan dan hasil pekerjaan konstruksi pembangunan jalan dan jembatan serta evaluasi terhadap hasil pengujian.
- Penyediaan konsultasi teknik pembangunan jalan dan jembatan yang berada di jalan daerah.
- Pengendalian pelaksanaan pekerjaan bidang pembangunan jalan dan jembatan.
- Penyiapan bahan dan pendampingan dalam periode audit internal dan eksternal dalam rangka penuntasan temuan terkait pembangunan jalan dan jembatan.
- Pelaksanaan evaluasi kinerja penyedia jasa pembangunan jalan dan jembatan.
- Penerapan standar pelayanan minimal bidang pembangunan jalan dan jembatan.
Seksi Preservasi
- Melaksanakan penyiapan rencana kerja pengendalian dan pengawasan, serta pemanfaatan sumber daya konstruksi pelaksanaan preservasi jalan dan jembatan.
- Pengendalian pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kegiatan preservasi jalan dan jembatan sesuai dengan kewenangannya.
- Pengawasan penerapan analisis harga satuan pekerjaan kegiatan preservasi jalan dan jembatan.
- Pengendalian pelaksanaan perubahan kontrak pekerjaan konstruksi preservasi jalan dan jembatan.
- Pengadaan atau penyediaan, penyimpanan, pemeliharaan, penggunaan, dan pemantauan bahan dan peralatan untuk jalan dan jembatan termasuk suku cadang sesuai dengan kewenangannya.
- Pelaksanaan audit keselamatan jalan dan jembatan.
- Koordinasi dan pemantauan kegiatan operasi dan pemeliharaan jalan bebas hambatan dan jalan tol.
- Pengendalian penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi dan lingkungan diĀ bidang preservasi jalan dan jembatan.
- Pelaksanaan pengujian, pemantauan, dan pengendalian bahan dan hasil pekerjaan konstruksi preservasi jalan dan jembatan serta evaluasi terhadap hasil pengujian.
- Penyediaan konsultasi teknik preservasi jalan dan jembatan yang berada di jalan daerah.
- Pengendalian pelaksanaan pekerjaan bidang preservasi jalan dan jembatan.
- Penyiapan bahan dan pelaksanaan pendampingan dalam periode audit internal dan eksternal dalam rangka penuntasan temuan terkait preservasi jalan dan jembatan.
- Pelaksanaan evaluasi kinerja penyedia jasa preservasi jalan dan jembatan.
- Penerapan standar pelayanan minimal bidang preservasi jalan dan jembatan.
- Pengendalian teknis fungsi dan pemanfaatan bagian-bagian jalan.
- Pengendalian pelaksanaan penilikan jalan dan jembatan.
- Pengendalian pencegahan/ mitigasi dan pengendalian pelaksanaan penanggulangan bencana yang berdampak pada jalan dan jembatan.
- Sertifikasi laik produksi mesin pencampur aspal (asphalt mixing plant).