PRE-CONSTRUCTION MEETING (PCM)
Kamis, 27/01/2022 00:00:00 WIB | Umum/ | 18496
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No 10 Tahun 2021 sebelum melaksanakan pekerjaan Kontrak Konstruksi harus dilakukan Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak atau yg lebih dikenal dengan Pre-Construction Meeting (PCM) yang dihadiri oleh penanggung jawab kegiatan, pengendali pekerjaan, pengawas pekerjaan, penyedia, tim perencana serta pihak terkait untuk mendiskusikan kesamaan pemahamaan dalam pelaksanaan dan administrasi kontrak untuk menjamin dan mengendalikan mutu pekerjaan konstruksi.
Pejabat Pembuat Komitmen 1.3 Satker PJN I Prov. Bangka Belitung telah melaksanakan Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak untuk Paket Pekerjaan Rehabilitasi Jalan dan Jembatan Tj. Gudang - Lumut - Sei Liat - Bts. Kota Pangkal Pinang; Lumut - Pd. Gebak. Hal-hal yang dibahas pada rapat ini meliputi :
1. Rencana Mutu Pelaksanaan Komstruksi (RMPK),
2 . Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi,
3 . Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RKPPL),
4 . Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP),
5 . Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, Jadwal Mobilisasi Alat, Material, dan Personil.
Tujuan dari pelaksanaan pre construction meeting ini adalah untuk menyamakan persepsi terhadap seluruh isi dokumen kontrak maupun kemungkinan kendala yg akan terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan.
#SigapMembangunNegeri
#kemenpupr
#binamarga