KATA PENGANTAR
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,
Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Pekerjaan Umum 2010 – 2014 disebut pula sebagai Rencana Pembangunan Jangka
Menengah (RPJM) Kementerian/Lembaga dan merupakan dokumen perencanaan Kementerian Pekerjaan Umum untuk periode 5
(lima) tahun. Renstra Kementerian Pekerjaan Umum memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan
pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Pekerjaan Umum yang disusun dengan berpedoman pada Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010 – 2014 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 5
Tahun 2010 pada tanggal 20 Januari 2010.
Direktorat Jenderal Bina Marga telah menyusun Renstra Direktorat Jenderal Bina Marga 2010 – 2014 yang merupakan bagian dari penjabaran Renstra Kementerian Pekerjaan Umum. Renstra ini memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bina Marga yang disusun dengan berpedoman pada RPJMN 2010 – 2014 untuk sektor jalan.
Penyelenggaraan jalan nasional oleh Direktorat Jenderal Bina Marga untuk periode pembangunan tahun 2010 – 2014 memiliki visi “Terwujudnya sistem jaringan jalan yang handal, terpadu dan berkelanjutan di seluruh wilayah nasional untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial”. Adapun misi yang diemban adalah: (1) Mewujudkan jaringan Jalan Nasional yang berkelanjutan dengan mobilitas, aksesibilitas dan keselamatan yang memadai; (2) Mewujudkan jaringan Jalan Nasional bebas hambatan antar-perkotaan dan di kawasan perkotaan; dan (3) Memfasilitasi agar kapasitas Pemerintah Daerah meningkat dalam menyelenggarakan jalan daerah.
Sebagai penjabaran atas Visi dan Misi Direktorat Jenderal Bina Marga, maka ditetapkan Tujuan dan Sasaran Strategis and Rinci untuk mencapainya. Sasaran utama yang ingin dicapai antara lain yaitu prosentase jaringan jalan dalam kondisi mantap meningkat menjadi 94%, penurunan waktu tempuh rata-rata antar Pusat Kegiatan Nasional sebesar 5%, panjang penambahan lajurkilometer sebesar 13.000 lajur-kilometer, panjang peningkatan kapasitas jalan sebesar 19.370 kilometer, serta panjang penambahan jaringan jalan bebas hambatan sebesar 700 kilometer.
|